YOGYAKARTA - Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kalau segala produk yang tersebar di Indonesia harus bersertifikat halal kecuali produk haram serta produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal inipun mencakup barang gunaan. Lantas, kira-kira apa itu barang gunaan?
Apa Itu Barang Gunaan
Pasalnya, barang gunaan sendiri merupakan benda yang digunakan dan ikut serta dalam kehidupan sehari-hari, utamanya yang dipakai buat beribadah ataupun bersinggungan dengan produk yang disantap. Sesuai dengan PP 39 tahun 2021 serta panduan Komisi Fatwa MUI dan, paling tidak terdapat 2 poin penting kenapa barang gunaan butuh disertifikasi halal. Pertama, benda yang penggunaannya kontak langsung dengan produk yang disantap. Kedua, benda gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan cuma untuk barang yang berasal serta/ atau memiliki unsur hewan.
Barang gunaan yang penggunaannya kontak langsung dengan produk yang disantap wajib disertifikasi halal sebab santapan yang halal dapat saja terkontaminasi oleh benda gunaan yang tidak halal. Semacam misalnya penggorengan, terdapat sebagian penggorengan anti lengket yang memakai bahan turunan lemak buat anti lengketnya. Lemak yang digunakan ini butuh dilihat lagi, apakah memakai lemak hewan ataupun tanaman serta apakah memiliki faktor haram ataupun tidak. Bila produk halal terkontaminasi oleh produk yang tidak halal sehingga status produk tersebut jadi tidak halal, sebab sejatinya produk halal merupakan produk yang dibuat tidak hanya memakai bahan yang halal namun pula memakai sarana serta proses yang halal.
Kedua, benda gunaan yang berbahan bawah kulit hewan, mulai dari tas, jaket serta sepatu. Bahan yang berasal dari kulit hewan diperbolehkan selama berasal dari hewan tidak hanya babi serta sudah disamak hingga bersih( hilang najisnya), sekalipun tidak diketahui gimana metode penyembelihannya.
اقرأ أيضا:
Tetapi berbeda bila produk tersebut berasal dari kulit babi. Walaupun telah lewat proses penyamakan, produk tersebut senantiasa tidak bisa dinyatakan halal. Hingga, buat menghindari konsumen muslim dari bahan- bahan yang tidak diperkenankan agama, pemberlakuan sertifikasi halal pada produk yang tersebar harus dilakukan. Dari sini kita dapat tahu, kalau terdapatnya sertifikat halal pada produk bertujuan buat menaikkan keamanan serta value pada produk tersebut.
Jadi setelah mengetahui apa itu barang gunaan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!