Soal Menteri Aktif Peserta Pilpres 2024, Jokowi: Ikuti Mekanisme KPU
Presiden Jokowi. (dok. BPMI Setpres-Muchlis Jr)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan ketentuan bagi para menteri aktif yang ikut berkontestasi Pilpres 2024 sesuai dengan mekanisme yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan ketika kunjungan ke gudang Bulog di kawasan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin 11 September.

Salah satunya terkait pelepasan jabatan menteri jika nanti maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Aturannya seperti apa? Kalau aturannya boleh, tidak usah mundur, ya tidak apa-apa," kata Jokowi, disitat Antara.

Jokowi mengatakan hal terpenting yang perlu ditaati dari situasi itu adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

"Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," ujarnya.

Jokowi tidak khawatir apabila kebijakan dispensasi cuti bagi setiap menteri yang maju pada kontestasi Pilpres 2024 dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," katanya.

Presiden Jokowi juga merestui menterinya untuk tampil pada Pemilu 2024. "Ya diizinkanlah. Yang dulu-dulu juga gitu," tandasnya.