Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang di Manokwari
Kepolisian Resor Kota Manokwari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pedagang helm di Manokwari, Papua Barat, Rabu. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Bagikan:

MANOKWARI - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat  menangkap AW (20) pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang helm.

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reskrim setelah melakukan pencarian selama dua hari pascapembunuhan pedagang berinisial AM (30).

"Setiap kasus yang menghilangkan nyawa orang lain adalah kasus atensi. Pelaku sudah ditangkap tadi pagi pukul 04.30 WIT," kata Kapolresta Manokwari dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.

Dia menjelaskan pelaku bersama rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol kemudian menghampiri korban yang sementara berjualan di Pasar Borobudur Manokwari.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku membacok pelipis korban dan menusuk leher korban, sehingga korban kehilangan nyawanya," jelas Kapolresta.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Barang bukti berupa satu senjata tajam yang sempat dibuang oleh pelaku telah diamankan, dan kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

"Pelaku baru kami tangkap dan akan diperiksa. Apabila ada keterangan baru yang mengarah ke pelaku lainnya, kami akan kejar," ucap dia.

Ditegaskan, tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain tidak diberikan dispensasi berupa penyelesaian adat, sebab dapat menimbulkan kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum.

Kepolisian juga menyarankan agar pihak keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku.

"Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ucap Rivadin Simangunsong.

Dalam waktu dekat, kata dia, Polresta Manokwari segera menggelar operasi pemberantasan aksi premanisme untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kepolisian berharap seluruh ketua paguyuban maupun kelompok masyarakat lainnya berperan aktif memberikan laporan jika melihat ada aksi premanisme di wilayah setempat.

"Setelah imbauan kami keluarkan, operasi premanisme digelar supaya tidak ada lagi kriminalitas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Simangunsong.

Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menerangkan, pelaku setelah melakukan penikaman terhadap korban langsung melarikan diri ke daerah Pasir Putih dan membuang barang bukti berupa pisau.

Pelaku yang mengetahui keberadaannya telah diketahui polisi langsung melarikan diri ke dalam hutan, dan sehari kemudian berniat melarikan diri keluar dari Manokwari.

"Waktu pelaku mau kabur, kami tangkap di Jalan Merdeka dan pergi ambil barang bukti yang telah dibuang. Sempat ada perlawanan tapi bisa diatasi," ucap Nirwan.