PALEMBANG - Satgas mitigasi karhutla Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap tangan masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan.
"Tim KRYD mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menangkap seorang tersangka Saut Silaban (55) pekerjaan petani di Desa Medak Bayunglincir, Musi Banyuasin (Muba)," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku karhutla tersebut dimulai ketika Kasat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang telah terbakarnya kebun warga di Dusun V Medak.
Informasi masyarakat itu langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi bersama sejumlah anggota untuk melakukan pengecekan dan terbukti benar terjadi kebakaran lahan pertanian secara sengaja oleh tersangka.
Setelah dilakukan tindakan pengamanan pelaku, Personel Polsek Bayung Lincir, Polres Muba, bersama masyarakat setempat melakukan pemadaman api di tempat kejadian kebakaran lahan tersebut.
BACA JUGA:
Tindakan tersangka merupakan kejahatan lingkungan karena aksi pembakaran lahan pada musim kemarau dapat menyebabkan kabut asap/polusi udara yang bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pembakaran lahan secara sengaja pada setiap musim kemarau, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi maklumat larangan membakar untuk membuka lahan dan membersihkan hasil panen.
Selain tindakan penegakan hukum, kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian/perkebunan dan membersihkan lahan setelah panen.