Bagikan:

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengarahkan sistem pengelolaan sampah yang langsung bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap upaya itu bisa alternatif sehingga tidak ada yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) regional.

"Kalau Bantul sudah berketetapan untuk menyelesaikan masalah sampah ini di Bantul sendiri, jadi rancangan sistem pengelolaan sampah Bantul itu sudah mengarah kepada penyelesaian sampah di desa desa," katanya di Bantul,

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 4 September, disitat Antara.

Menurut dia, dengan rancangan sistem pengelolaan sampah selesai di tingkat desa itu maka kenapa kemudian di setiap pedukuhan yang berada di bawah kelurahan terdapat satu sistem pengelolaan sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) sistem reduce, reuse dan recycle (3R).

Hal itu, kata dia, didukung dengan tersedianya anggaran dari pemerintah daerah dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pedukuhan yang masing-masing pedukuhan sebesar Rp50 juta yang sebagian pemanfaatannya untuk pengelolaan sampah.

"Artinya bahwa Bantul itu memang sudah mengandaikan tidak menggunakan TPST Piyungan, dan akan menuju penyelesaian sampah secara paripurna tahun 2025, melalui Program Bantul Bersama, Bantul Bersih Sampah Tahun 2025," katanya.

Oleh karena itu, kata Bupati, meskipun TPST Piyungan akan dibuka kembali secara terbatas pada 5 September setelah ditutup sementara sejak 23 Juli, yang itu merupakan kewenangan Pemda DIY dan memberikan ruang bagi Kota Yogyakarta, pemkab sudah bisa memaklumi.

"Dan Gubernur DIY sudah memerintahkan agar Bupati Walikota supaya lebih mandiri di dalam mengelola sampah itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, di Kabupaten Bantul ini terus muncul regulasi-regulasi untuk penguatan sistem pengelolaan sampah, diantaranya adalah Keputusan Bupati yang di dalamnya menginstruksikan kepada kelurahan-kelurahan untuk memprioritaskan kegiatan yang lebih mendesak dalam anggaran desa.

"Jadi, kelurahan agar melakukan refokusing APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), untuk memastikan sistem pengelolaan sampah tingkat desa, tingkat kelurahan itu sudah harus menuju penyelesaian yang permanen," katanya.

Bupati juga mengatakan, di kelurahan terdiri dari pedukuhan-pedukuhan yang sudah disediakan anggaran, sehingga kalau skenario tersebut berhasil berarti sampah itu dapat selesai di kelurahan.

"Jadi Bantul tidak terpengaruh dengan adanya pembukaan kembali TPST Piyungan, dan kita lebih memilih opsi menyelesaikan sendiri secara mandiri, secara permanen demi keberlanjutan lingkungan hidup yang lebih sehat di masa depan," katanya.