Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan di Langsa Aceh Segera Disidang
JPU Kejari Langsa memeriksa berkas perkara perdagangan orang utan di Langsa, Aceh. ANTARA/HO-Dok Kejari Langsa

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh, menangani perkara perdagangan Orang Utan Sumatera (pongo abelii).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Syahril mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera.

"Perkara ini dengan tersangka Nanta Agustia, laki-laki berusia 31 tahun, warga Langsa Timur, Kota Langsa. Tersangka ditahan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Selain berkas perkara, kami juga menerima barang bukti orang utan," kata Syahril dilansir ANTARA, Jumat, 1 September.

Sebelumnya, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera menyelidiki adanya informasi jual beli orang utan di Alue Timeu, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada 2 Juli 2023.

Dari penyelidikan tersebut, tim PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera mendapati seseorang membawa tas dan mengeluarkan satu individu orang utan.

Selanjutnya, satwa dilindungi itu dimasukkan ke kandang. Kemudian, tim menangkap Nanta Agustia yang diduga sebagai orang yang menguasai satwa dilindungi tersebut

Syahril mengatakan selain tersangka bersama berkas perkara, PPNS BPPHLHK Seksi I Wilayah Sumatera juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu individu orang hutan beserta kandang besi, satu minibus, dan satu telepon genggam.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Ancamam hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kepala Kejari Langsa juga sudah memerintahkan sejumlah nama sebagai jaksa penuntut umum. Penuntut umum segera membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Syahril.