Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernah dengar istilah komisaris utusan dan komisaris independen? Lantas apa sih bedanya? Yuk cari tahu beda komisaris utusan dan komisaris independen di bawah ini.

Beda Komisaris Utusan dan Komisaris Independen

Komisaris Independen

Komisaris Independen bagi Uraian Pasal 120 ayat (2) Undang - Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) yakni komisaris dari pihak luar:

Komisaris Independen yang terdapat di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) yakni“ Komisaris dari pihak luar”.

Anggaran dasar Perseroan bisa mengatur terdapatnya 1( satu) orang ataupun lebih komisaris independen serta 1( satu) orang komisaris utusan.

Komisaris independen dinaikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham(“ RUPS”) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi serta/ ataupun anggota Dewan Komisaris yang lain.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK 55/2015”), Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 33/2014”).

Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik
  2. cakap melakukan perbuatan hukum
  3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
  • tidak pernah dinyatakan pailit
  • tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
  • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:

  • pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan
  • pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS
  • pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
  • memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Komisaris Utusan

Komisaris Utusan ialah anggota DK yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.[8]

Tugas serta wewenang Komisaris Utusan diresmikan dalam anggaran dasar Perseroan dengan syarat tidak berlawanan dengan tugas serta wewenang Dewan Komisaris serta tidak kurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.[9]

Yahya Harahap (hal. 478) berkomentar kalau peran hukum Komisaris Utusan ialah bagian yang tidak terpisah dari DK, dimana Komisaris Utusan ialah salah seseorang anggota DK serta ditunjuk jadi Komisaris Utusan bersumber pada keputusan rapat DK.

Yang mengangkatnya selaku anggota DK memanglah RUPS sesuai dengan syarat Pasal 111 ayat( 1) UUPT. Tetapi yang menunjuknya jadi Komisaris Utusan yakni DK yang dituangkan dalam wujud keputusan rapat DK.[10]

Jadi bersumber pada uraian tersebut bisa kita amati kalau Komisaris Utusan ialah salah seseorang anggota DK yang ditunjuk bersumber pada rapat DK, serta peran hukum dari Komisaris Utusan ialah bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri. 

Kesimpulannya

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbedaan anatara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota DK lainnya.

Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota DK dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.

Perbedaan lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.

Jadi setelah mengetahui beda komisaris utusan dan komisaris independen, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!