JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi isu terkait namanya masuk bursa cawapres di Pilpres 2024.
"Saya mau fokus saja jadi menko PMK sampai selesai," kata Muhadjir ditemui usai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (ASCC) di Jakarta, Selasa 29 Agustus, disitat Antara.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas, yang menyebut nama Muhadjir sebagai salah satu bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Muhadjir mengatakan bukan hanya namanya yang disebut dan belum tentu dirinya yang akan dicalonkan sebagai bakal cawapres.
"Peluang itu, ya, ada sih, tapi kan bisa dihitung berapa persen dari tingkat probabilitasnya; kan begitu," tambahnya.
Muhadjir menyebutkan sejumlah pihak telah mencoba berkomunikasi dengannya. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja pihak yang dimaksud.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak boleh terikat secara langsung dengan partai politik karena masih terikat sebagai pengurus PP Muhammadiyah yang tidak membolehkan pengurusnya menjadi anggota partai politik.
Meski demikian, Muhadjir mengapresiasi sejumlah pihak yang mengusulkan namanya menjadi bakal cawapres. Dia pun menyerahkan seluruh wewenang itu terhadap partai politik yang mengajukan dirinya.
"Bukan urusan siap atau tidak siap, soalnya adalah jadi atau ndak. Masih isu kan?" ujar Muhadjir.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.