AMBON - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai Rp117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial ASL (51). Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor.
"Aksi pencurian ini terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan sejak dua hari lalu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa, 29 Agustus.
Menurut dia, peristiwa pidana ini berawal dari saksi bernama Ilda Narang yang merupakan pegawai negeri di Kantor DPRD Kota Ambon melihat adanya kerusakan pada salah satu ruangan sekwan pada Senin, 28 Agustus lalu.
Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum DPRD Kota dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
Salah satu pegawai lainnya atas nama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Dari penjelasan pelapor, awalnya saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," jelas Janete.
Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam loper sudah tidak berada di tempat, kemudian receiver kamera pengawas (CCTV) sudah dirusak.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Bel bersama anggota Buru Sergap (Buser) yang mendatangi tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan akhirnya berhasil mengungkap oknum pelaku pencurian.
"Tim Buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP serta PNS kantor DPRD Kota Ambon yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor," kata Janete.
Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon. Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku ASL mengakui kepada personel Buser kalau dirinya yang melakukan pencurian.
Tim Buser bersama terduga pelaku kemudian menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) guna mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:
Pelaku diketahui ASN diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp72,5 juta beserta satu unit sepeda motor Mio 125 Im3 warna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian seharga Rp17,5 juta. Saat ini ASL telah ditetapkan sebagai tersangka.