Pemberian Susu Formula Bagi Balita Korban Kebakaran Petojo Selatan Wewenang Sudinkes Jakpus
Korban kebakaran Petojo Selatan depan Kantor Wali Kota Jakpus dipengungsian/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat menjelaskan, terkait tindak lanjut pemberian bantuan permintaan susu formula (sufor) untuk bayi dan balita korban terdampak kebakaran di Jalan Gang Kober, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, bukan merupakan kewenangannya.

Sebab, Sudinsos mengklaim bahwa pihaknya tidak berkewajiban memberikan susu kepada warga yang membutuhkan.

"Yang berwenang dari (Suku Dinas) Kesehatan atau Masyarakat. (Suku Dinas) Sosial tidak ada bantuan berupa pemberian susu," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dihubungi VOI, Selasa, 29 Agustus, pagi.

Selain itu, menurutnya, pemberian susu juga harus sesuai dengan usia. Pemberian susu tidak dapat sembarangan, harus ditentukan sesuai usia kepada mereka yang membutuhkan.

"Pemberian susu harus sesuai dengan usia, namun bukan kewenangan Sudin Sosial. Sudin Sosial hanya menyiapkan makan siap saji, tenda pengungsi dan sandang kepada warga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, meski berada dalam posko pengungsian di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, namun sejumlah bayi hingga balita terdampak kebakaran warga Jalan Gang Kober, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, belum mendapatkan bantuan susu formula (Sofur).

"Hingga saat ini saya belum dapat susu buat anak saya yang masih bayi. Dari hari pertama kita mengungsi di sini belum ada satupun susu yang kami dapat," ucap Wita Desi (25) warga RT 02/08, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus.

Wita mengatakan, dirinya harus merogoh kocek sendiri untuk bisa membeli susu formula buat bayinya. Selain dirinya, warga lain yang memiliki bayi dan balita juga belum mendapat bantuan susu formula.

"Untuk saat ini saya masih pakai uang sendiri. Kita hanya didata saja tapi susu tidak kunjung dapat," sesalnya.