Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Riau menertibkan poster bakal calon legislatif Pemilu 2024 yang terpasang di pohon dan tiang listrik pada sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.

"Kita langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon maupun tiang listrik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikutip ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Poster caleg itu banyak dipasang di pohon dan tiang listrik dekat trotoar jalan. Kondisi ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan.

Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.

Dirinya menegaskan para caleg tidak diperbolehkan untuk memasang poster di pohon maupun di tiang listrik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sangat mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

Zulfahmi menyyebut para caleg bisa memakai media pemasangan baliho maupun poster berbayar. Ada cukup banyak cara promosi berbayar itu untuk memperkenalkan para caleg

"Apabila dipasang sembarangan di tepi jalan, pohon maupun tiang listrik, tentu bisa membahayakan pengendara," ulasnya.

Saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.

Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat, Satpol PP akan melakukan penertiban.