Tolak Vonis Alexei Navalny, Hampir Seribu Orang Ditahan Polisi Rusia
Ilustrasi unjuk rasa di Rusia. (zharkoy_k/Unsplash))

Bagikan:

JAKARTA - Hampir seribu orang ditahan pada Selasa 2 Februari malam di Rusia, setelah protes massal meletus di Moskow dan Saint Petersburg, setelah pengadilan menghukum pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny 2 1/2 tahun penjara.

Navalny yang merupakan kritikus terkemuka Presiden Vladimir Putin, diputuskan bersalah melanggar ketentuan masa percobannya saat memulihkan diri akibat keracunan zat saraf di Jerman.

Hukum percobaan dijatuhkan pada Navalny dengan tuduhan penggelapan pada tahun 2014 lalu. Navalny menolak tuduhan ini, lantaran merasa tuduhan tersebut dibuat-buat dan bernuansa politis.

Navalny ditangkap pada 17 Januari lalu, setelah kembali dari masa pemulihan selama 5 bulan di Jerman. Navalny menuding Rusia berada di balik serangan terhadapnya. Sementara Rusia membantah tuduhan ini. 

Sebelum vonis dijatuhkan terhadap juru kampanye antikorupsi berusia 44 tahun tersebut, protes besar-besaran di berbagai penjuru Rusia digelar untuk menuntut pembebasan Navalny. Negara-negara Barat juga mendesak Navalny untuk dibebaskan. 

Tak menunggu lama setelah putusan diumumkan pada pukul 8 malam waktu setempat, pengunjuk rasa langsung berkumpul di pusat Kota Moskow, serta di jalan utama Saint Petersburg, Nevsky Prospekt, melansir Euronews.

Polisi anti huru hara menangkapi para pengunjuk rasa dan memasukkan mereka ke dalam kendaraan polisi. Sebanyak 918 orang ditahan menurut kelompok OVD-Info yang memantau penangkapan.

Vonis terhadap Navalny ini tak jauh dengan vonis percobaan selama 3,5 tahun. Sebelumnya, Navalny sudah menghabiskan waktu selama satu tahun sebagai tahanan rumah yang dihitung sebagai masa hukuman.

Navalny bersama pengacaranya menekankan, Pengadilan HAM Eropa telah memutuskan bahwa hukumannya di tahun 2014 melanggar hukum. Rusia pun diperintahkan membayar kompensasi kepada Navalny dalam putusan ini. 

Selain, Navalny dan pengacaranya juga membantah jika mereka melanggar masa percobaan dengan sengaja. Menurutnya, ketika berada di Jerman untuk pemulihan, tentu ia tidak bisa melakukan wajib lapor seperti yang diminta dalam masa percobaannya.