Hari Ini, Arab Saudi Resmi Berlakukan Larangan Masuk Bagi WNI Menyusul Tingginya COVID-19
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk bagi 20 negara, termasuk Indonesia menyusul tingkat penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi. 

Hal ini disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dalam laman Facebook resminya @KBRIinRiyadh dilansir VOI, Rabu, 3 Februari.

"Mempertimbangkan tingkat penyebaran kasus COVID-19 di Arab Saudi yang semakin meningkat. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan larangan masuk wilayah Arab Saudi bagi individu yang datang dari 20 negara termasuk Republik Indonesia," tulis KBRI Riyadh. 

Larangan masuk tidak berlaku bagi diplomat, praktisi kesehatan beserta keluarganya. KBRI Riyadh mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi atau di luar untuk menyesuaikan rencana perjalannya dengan kebijakan baru ini. 

"Larangan tersebut mulai berlaku pada hari Rabu, 3 Februari 2021 Pukul 21.00," demikian KBRI Riyadh. 

Adapun negara yang terkena imbas kebijakan tersebut yakni Uni Emirat Arab (UAE), Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India serta Pakistan.