Bagikan:

LAMPUNG - Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Tahanan Krui Lampung Barat berinisial AH ditangkap polisi. AH kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

"Kami telah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37) yang merupakan ASN Rutan Kelas II.B Krui, warga Pekon rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah dalam keterangannya di Liwa, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat tim Sat Resnarkoba yang melakukan patroli di Pekon Buay Nyerupa pada Kamis 24 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika.

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram," katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kini terduga, pelaku (AH) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.