Ajak Anak Tetangga ke Hutan Pinus, Bilangnya Ambil Mangga Kweni, Ternyata 'Metik Mangga Muda'
Tersangka perkosaan anak di bawah umur/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

PURBALINGGA - Seorang pria pelaku rudapaksa atau perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, mengatakan tersangka berinisial ER (48) adalah warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu, 9 Agustus di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," jelas Kompol Donni, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 23 Agustus.

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira jam 15.30 WIB. Dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilih sepeda motor untuk anak tersangka.

"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.

Menurut Kompol Donni, tersangka melakukan aksinya dengan leluasa karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat, 11 Agustus, pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni. Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.