Bagikan:

PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan gambut seluas empat hektare di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, yang terjadi pada 4 Agustus 2023.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Status hukum kebakaran lahan di Desa Giripurwa tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana," kata Hendrik di Penajam, Antara, Jumat, 18 Agustus.

Unsur yang ditemukan dalam pendalaman kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa yaitu kesengajaan.

Polisi belum menetapkan tersangka kasus kebakaran lahan gambut ini sebab penyidik masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti. 

"Penyidikan kebakaran lahan di Desa terus berjalan dan ada beberapa alat bukti yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka," katanya.

Masyarakat dan perusahaan diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana besar kebakaran maupun polusi asap.

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama pada saat musim kemarau," ujarnya.

"Jika, ada yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kemudian memenuhi unsur pidana akan diproses secara hukum," demikian Hendrik.