JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyoroti ulah warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang menjadi calo deportasi yang mengatur penangkapan WNI agar dideportasi oleh pemerintah setempat dan dipulangkan secara gratis.
"Kasus calo di Arab Saudi itu banyak. Namun, selama pemerintah Arab Saudi tidak bisa menangkap mereka (yang melanggar hukum), kami juga tidak bisa menangkap," ujar Farhan, dikutip dari Antara, Kamis 17 Agustus.
Dia menambahkan bahwa ada banyak sekali kasus pelanggaran WNI di luar negeri, terutama WNI yang tak memiliki dokumen resmi (undocumented).
Meski demikian, negara tetap wajib melindungi para WNI tersebut terlepas dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan, katanya.
"Negara wajib melindungi dengan memastikan dia mendapat hak pengadilan dan hak hukum yang baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
"Meskipun mereka berulah berulang kali dan berangkat lagi ke negara tersebut lalu mereka minta dipulangkan, negara wajib memulangkan," ujar dia menambahkan.
Kementerian Luar Negeri sebelumnya mengatakan bahwa masih banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang tak terdokumentasi hingga tidak memiliki izin tinggal.
Kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.
BACA JUGA:
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat Arab Saudi menjadi salah satu negara yang paling banyak dituju para pekerja migran Indonesia nonprosedural dan tanpa dokumen resmi.
Arab Saudi banyak dipilih sebagai negara tujuan para PMI karena hanya membutuhkan visa umroh atau visa ziarah.
Kementerian Luar Negeri telah menangani 17.977 kasus WNI di luar negeri dari 18.820 kasus yang masuk hingga pertengahan 2023. Kasus terbanyak adalah imigrasi dan evakuasi.