JAMBI - Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China karena dicurigai membawa obat-obatan ilegal.
Obat-obat ini rencananya dipergadangkan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin malam, 14 Agustus.
"Diketahui, WNA itu berinisial DL (50) yang sebelumnya diamankan di kawasan salah satu desa di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada kemarin malam dan diserahkan oleh warga dan kepolisian setempat, barulah yang bersangkutan kami tahan di tahanan Kantor Imigrasi Jambi," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar di Jambi, Antara, Selasa, 15 Agustus.
Pihak Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA asal China tersebut. Secara Keimigrasian, dokumennya valid.
Namun ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau pidana bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya.
Untuk jenis obat-obat nya akan ditangani lebih lanjut oleh Polsek Sungai Bahar. Selain WNA, imigrasi juga minta keterangan warga asal Sumba dan Demak. Keduanya bekerja sebagai sopir dan penerjemah bagi WNA tersebut.
BACA JUGA:
Sampai saat ini WNA dan sopir serta penterjemah bahasa itu masih dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Jambi.
"Sedangkan untuk kasus pelanggaran hukumnya akan ditangani oleh Polsek setempat dan apa pun keputusan hukumnya, pihak imigrasi berhak mendeportasi warga negara asing kembali ke negaranya," demikian.