Bagikan:

MIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan perhatian serius pada penanganan kasus stunting dengan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

"TPPS ini terbagi atas empat bidang kerja yakni sekretariat, perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, koordinator konvergensi dan perencanaan serta terakhir data, monitoring, evaluasi dan kolaps manajemen," kata Staf Ahli Bupati bidang politik, hukum dan pemerintahan Mimika Septinus Timang dilansir dari ANTARA di Timika, 12 Agustus.

​​​​​​Menurut Septinus, TPPS bertanggung jawab menyusun perencanaan anggaran penurunan Stunting terintegrasi serta mensosialisasikan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

"Selain itu juga mengkoordinir dan melaksanakan pemantauan evaluasi juga menyiapkan laporan hasil pemantauan serta evaluasi" ujarnya.

Dia menjelaskan selain TPPS tingkat kabupaten, pada tingkat distrik juga sudah terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mimika.

Dia menambahkan intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan delapan aksi.

"Delapan aksi itu antara lain analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting serta revisi kinerja tahunan,"tandasnya.