Bagikan:

SORONG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat (PB) menangkap kapal asing asal Hong Kong Min Ning De Huo bernomor 0679. Penangkapan kapal asing Hong Kong itu tepat di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini menyebutkan alasan penangkapan kapal disebabkan tidak memiliki dokumen lengkap saat berlayar. Ade menambahkan nahkoda kapal asing itu berinisial JM dan saat dimintai dokumen pelayaran tidak bisa menunjukkan.

"Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," kata Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini seperti dikutip dari Antara, 12 Agustus.

Ade menambahkan JM telah melanggar aturan pelayaran, berupa tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Nakhoda JM telah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), maka dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Kemudian kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti," kata AKP Ade Andini.

Selain itu, ada tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau list merah, empat perahu loangboat berbahan fiber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.

"Berdasarkan hasil investigasi Polda Papua Barat, nakhoda mengakui sengaja melayarkan kapal dari Hong Kong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB," tutupnya.