Rumah Terbakar di Tambora Ternyata Kos-kosan 9 Pintu yang Diduga Ilegal, Petugas Pasang Garis Polisi
Petugas memasang garis polisi (Police Line) di sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan 9 pintu di Tambora/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Tambora melakukan penyelidikan terkait kebakaran 2 rumah di Jalan Pekojan Raya, RT 02/01, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 10 Agustus, malam. Polisi juga masih selidiki terkait IMB rumah kost tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kebakaran itu menghanguskan rumah yang dijadikan tempat kos-kosan dengan material bangunan semi permanen.

"Yang terbakar dua rumah bersebelahan. Untuk bangunan terdiri dari dua lantai, di lantai 2 digunakan untuk kamar kos sebanyak 9 kamar dan terbuat dari bahan triplek sehingga mudah terbakar. Sedangkan untuk di lantai bawah digunakan oleh pemilik," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 11 Agustus.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait kebakaran. Kompol Putra juga mengatakan bahwa pihaknya terjun ke TKP kebakaran pada saat kejadian terjadi pada Kamis malam, 10 Agustus.

"Ada empat orang saksi diperiksa di Polsek Tambora. Polisi juga sudah memasang police line atau garis polisi di TKP kebakaran," ujarnya.

Sebelumnya, perumahan warga di Jalan Pekojan Raya, RT 02/01, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 10 Agustus, malam. Api terus berkobar membesar lantaran banyak material yang mudah terbakar.

"Objek terbakar adalah rumah tinggal 2 lantai, bangunan jenis rendah," kata Kasiop Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syafrudin saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus, malam.

Proses pemadaman api dilakukan oleh 13 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan Sudin Gulkarmat Jakarta Barat.