Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Mirza menjelaskan maksud pesan keep silent antara dirinya dan Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI Maryulis.

"Supaya tidak cerita ke tenaga ahli yang lain," kata Mirza menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antara, Selasa, 8 Agustus. 

Kepada Mirza, hakim Fahzal bertanya maksud percakapan keep silent antara Mirza dan Maryulis dalam proses tender proyek BTS 4G. Pasalnya, hakim menilai ada yang ditutup-tutupi.

Mirza menjelaskan bahwa ia dan Maryulis merupakan satu almamater saat kuliah. Kemudian, ia tidak menampik bahwa memang ada komunikasi antara dirinya dan Maryulis dalam proses tender BTS 4G tersebut.

Dijelaskan Mirza, Maryulis merupakan tenaga ahli PMU yang sudah dikontrak sejak awal 2020. Maryulis bertugas mengelola program BTS yang sudah dimulai sejak sebelum 2020.

Mirza mengatakan, PMU tersebut sudah dilibatkan dalam pelaksanaan request for information (RFI), yakni proses mencari peminatan atau analisis pasar pada pelaku usaha potensial. Hal itu, kata Mirza, sudah ditetapkan oleh kepala divisi lastmile/backhaul sebelumnya.

"Sebenarnya bukan hanya Maryulis seorang, jadi, ada sekitar kurang lebih 14 orang tenaga ahli di konsultan PMU tersebut yang sudah terlibat atau sudah melaksanakan RFI tadi sejak bulan agustus 2020," papar Mirza.

Atas tindak lanjut pelaksanaan RFI tersebut, dilakukan klarifikasi hanya kepada dua perusahaan, yakni Huawei dan ZTE. Mirza mengaku pertemuan dengan Huawei dan ZTE dilakukan sebelum dirinya menjabat kepala divisi lastmile/backhaul.

"Pertemuan dengan Huawei dan ZTE tadi sudah dimulai dari 10 dan 11 September 2020. Di mana saya belum berposisi sebagai kepala divisi Llastmile pada saat itu," ucap dia.

Namun ternyata, sambung Mirza, ketika ia menjabat sebagai kepala divisi lastmile/backhaul, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif memerintahkan untuk membentuk tim teknis pendamping kelompok kerja (pokja) yang lain di luar PMU yang telah dibentuk sebelumnya.

"Nah dari PMU itu, ada yang saya minta bantuan; dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby (Tenaga Ahli Transmisi BAKTI). Itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia," ucap Mirza.

Oleh sebab itu, kata Mirza, ia meminta Maryulis keep silent agar tidak memberi tahu kepada tenaga ahli PMU lainnya bahwa ada yang dilibatkan ke dalam tim pendamping teknis pokja yang lain.

Hakim Fahzal menilai jawaban Mirza tidak menjawab inti pertanyaan, sehingga ia kembali menanyakan pertanyaan yang sama. Namun, Mirza berkelit.

"Supaya tidak cerita ke tenaga ahli yang lain, karena tenaga ahli PMU tadi yang sejak awal mula sebenarnya sudah terlibat RFI itu ada 14 orang," kata Mirza.

Hakim Fahzal memotong jawaban Mirza. Hakim secara lugas menanyakan ada atau tidaknya hubungan pesan keep silent tersebut dengan permintaan Mirza kepada Maryulis untuk memenangkan Huawei dan ZTE dalam tender proyek BTS 4G.

"Jadi ada saudara minta, Huawei sama ZTE itu, saudara pesan sama Maryulis?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia. Itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya, yang sudah dilakukan kepala divisi-nya sebelum saya," jawab Mirza.

"Nyatanya dua perusahaan itu jadi pemenang tender enggak akhirnya?" tanya hakim lagi.

"Huawei dan ZTE iya sebagai pelaksana pemenang tender akhirnya," balas Mirza.

"Hey, Feriandi Mirza. Kamu itu, pintar berkelit, ya," kata hakim Fahzal.

Lebih lanjut, hakim Fahzal meminta keterangan Maryulis. Akan tetapi, Maryulis menjawab hal yang sama dengan kesaksian Mirza.

"Iya, sama Yang Mulia. Sama keterangannya bahwa saya tidak boleh memberitahukan ke tim PMU lainnya bahwa saya terlibat membantu untuk tim teknis," kata Maryulis.

Mirza dan Maryulis duduk sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Selain Mirza dan Maryulis, dihadirkan pula sembilan saksi lainnya, yaitu Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Gumala Warman dan Kadiv Hukum BAKT/Wakil Ketua Pokja Darien Aldiano.

Kemudian, Anggota Pokja Seni Sri Damayanti, Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.

Selain itu, konsultan hukum untuk BAKTI Assenar dan Jamal Rizki, serta Direktur PT Anggana Catha Rakyana Anggie Hutagalung.