JAKARTA - Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa telah menyepakati pendirian Gugus Tugas Gabungan (JTF) Ad Hoc untuk membahas peraturan deforestasi Uni Eropa (EUDR), setelah pertemuan perdana ketiganya diadakan di Jakarta pada Jumat, 4 Agustus.
Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Dato’ Mad Zaidi bin Mohd Karli, serta Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa, Astrid Schomaker.
Ketiga negara ini telah mencapai kesepakatan yang bertujuan untuk memajukan kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan dan kehutanan, demikian disampaikan dalam pernyataan pers yang dikeluarkan oleh perwakilan Uni Eropa di Jakarta pada hari Sabtu.
“JTF Ad Hoc akan bekerja bersama guna mengatasi keprihatinan yang diungkapkan oleh Indonesia dan Malaysia mengenai implementasi EUDR, serta untuk mencari solusi dan pendekatan praktis yang relevan dalam pelaksanaan EUDR," kata perwakilan dari Uni Eropa, dilansir ANTARA, Sabtu, 5 Agustus.
Gugus tugas ini akan membentuk dialog dan mekanisme kerja yang relevan, yang akan dipimpin oleh masing-masing pemerintah untuk memperluas pemahaman mengenai implementasi peraturan dan aspek intinya, termasuk pembandingan.
Musdhalifah menegaskan pertemuan tersebut diadakan untuk mencapai pemahaman bersama, sedangkan Mad Zaidi menyatakan kerja sama harus dilakukan untuk solusi terbaik lintas sektor.
Schomaker menyebut Indonesia dan Malaysia telah membuat kemajuan dalam mengurangi deforestasi dan menyambut baik berbagi informasi dan klarifikasi tentang peraturan tersebut.
Ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc, yang mencakup pekerjaan pada isu-isu seperti inklusivitas petani dalam rantai pasokan, skema sertifikasi nasional yang relevan (legalitas lahan dan batas waktu deforestasi), ketertelusuran dari produsen ke konsumen akhir, data ilmiah tentang deforestasi dan hutan degradasi, dan perlindungan data.
JTF Ad Hoc akan menyelesaikan tugasnya akhir 2024 dan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Komisi Eropa sebelumnya menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari aktivitas deforestasi.
Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR adalahb minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.
BACA JUGA:
Aturan ini bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dikenai denda maksimum 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.
Indonesia memprotes kebijakan EUDR yang dinilai sangat diskriminatif karena akan mempengaruhi perdagangan produk Indonesia yang banyak diekspor ke Uni Eropa, seperti kopi, sawit, lada, coklat, dan karet.