JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti pola angka 8 dan zig-zag dengan jalur huruf S pada tes praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor.
Pada metode ujian itu terbagi beberapa tahapan. Mulai jalur lurus hingga letter S dengan berbagai rambu lalu lintas.
"Pertama ini adalah lintasan lurus. Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya, sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 cm menjadi 250 cm," ujar Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip Sabtu, 5 Agustus.
Tahap selanjutnya yakni pengereman dengan lampu traffic light. Ujian ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar taat dalam berkendara.
"Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apabila lampu merah itu berhenti dan sebagainya," ungkapnya.
Selanjutnya, masuk pada tahap putar balik. Para pengendara harus melewati U Turn dengan lebar jalan 5 meter.
“Setelah itu di tahap yang kedua adalah u turn atau putar balik. Untuk putar balik pun yang sebelumnya 400 cm menjadi 500 cm," sebutnya.
BACA JUGA:
"Kemudian di tahapan etape ketiga. Yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian pengereman lagi,” sambung Faisal.
Dengan rangkaian tahapan pengujian berkendara itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapat lisensi. Tapi tanpa mengurangi keahlian bekendara.
“Jadi diharapkan ini akan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin,” kata Faisal.