BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana dengan kerugian negara senilai Rp382,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau tahap dua. Selanjutnya, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial MY, BM, dan TS. Para pelaku masing-masing menjabat kepala, sekretaris, dan bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2016.
"Tersangka MY dan TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan. Sedang tersangka BM dengan status tahanan kota karena dalam keadaan sakit berat," kata Heru Anggoro.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan anggaran pada 2016 untuk bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp757,4 juta lebih.
Anggaran tersebut dikelola (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan. Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi penyimpangan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp382,7 juta.
"Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata M Alfryandi Hakim.