Bagikan:

SUKOHARJO - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah warga dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tim Densus 88 pertama melakukan penggeledahan rumah di Turi RT 002/RW 007, Cemani, Grogol, Sukoharjo, kemudian kedua melakukan di rumah kontrakan, Keden, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Menurut Tri Ngadiyo selaku ketua RT setempat Desa Gentan Sukoharjo, telah mendapat informasi dari anggota babinsa setempat bahwa AG yang diamankan oleh polisi diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

AG sudah dikondisikan oleh Densus 88 Antiteror. Hal ini, kata dia, hanya dalam rangka mencari barang bukti. AG mengontrak sekitar 2 tahun, orangnya kurang bergaul, tertutup. Bahkan, ketua RT itu tidak tahu pekerjaan AG.

Sementara itu, Joko Mulyono, pemilik rumah kontrakan Desa Gentan mengatakan penangkapan AG  sekitar pukul 14.00 WIB.

Joko menjelaskan penangkapan berjalan lancar dan kooperatif. AG kemudian dibawa oleh anggota Densus.

Joko mengaku tidak mengetahui pasti pekerjaan AG, selama ini dia hanya mengetahui pekerjaan serabutan. AG sering didatangi teman-temannya di kontrakan itu. Namun, tidak mengetahui berkaitan dengan apa.

AG dalam kesehariannya selama mengontrak tidak bermasalah hanya saja dia cukup tertutup dan tidak pernah terlibat dalam sosialisasi dengan warga kampung setempat. AG diketahui tinggal bersama istri dan kelima anaknya.

Namun, kata dia, anak AG cukup terbuka dan terkadang mengikuti kegiatan di kampungnya.

Polisi dalam penggeledahan rumah kontrakan mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, dan kotak amal. Namun, dia tidak tahu pasti AG terlibat dalam jaringan mana.

Penggeledahan tersebut cukup cepat sementara warga sekitar tampak memadati lokasi penggeledahan.