PEKANBARU - Polres Bengkalis menangkap S (46) seorang buruh kebun yang diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare di KM 09 Desa Sebangar di Jalan Lintas Duri-Dumai Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Buruh kebun itu dinilai membuka lahan dengan cara dibakar. Polisi tidak mudah menangkap S di rumahnya di Sagulung, Kota Batam. Polisi sempat kesulitan untuk membawa pelaku karena ada penolakan dari keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadila dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Awalnya ada penolakan dari pihak keluarga tersangka S terkait penangkapan. Tapi tim berhasil membawa pelaku dari rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi lahan yang terbakar berupa kayu bekas terbakar dan tunggul hangus.
"Barang bukti satu buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar. Termasuk dua potong kayu bekas terbakar," katanya.
S ditangkap berawal dari informasi warga dan polisi langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Selain itu penyidik Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap kebakaran lahan tersebut.
"Penyelidikan awal dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi sekitar dan pemilik lahan sepadan yang terbakar," kata Firman.
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan penyidik menduga lahan sengaja dibakar oleh pelaku S. Saat S dicari polisi, dia kabur ke Batam, Kepulauan Riau.
Akan tetapi berdasarkan bukti dan keterangan para saksi setelah semua bukti lengkap, penyidik reskrim berangkat untuk menangkap pelaku dan S ditangkap pada Selasa (1/8).
Setelah diperiksa, katanya S mengakui perbuatannya karena telah membuka lahan untuk perkebunan baru dengan cara membakar.
"Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar," kata Firman.