SOLO - Polres Kota Surakarta menangkap pelaku pencurian mobil di rumah Jalan Petir Ngasinan, Jebres, Solo dengan menyita barang bukti mobil Honda City Nopol AD 1248 TH.
"Pelaku kasus pencurian yang diamankan berinisial SAS (52), warga Jalan Prawirotaman 41a RT 025 RW 007 Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum,"kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi dilansir ANTARA, Selasa, 2 Agustus.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil milik korban, Wildan Suyuthi, Honda City warna putih Nopol AD 1248 TH yang disimpan pelaku di wilayah Semarang.
Barang bukti lainnya yakni surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda City nopol AD 1248 TH, dan rekaman CCTV.
Kasus pencurian mobil tersebut berawal saat. pelaku SAS pada siang hari datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp2,9 juta.
Ttetapi sampai di rumah korban, pembantu korban menyatakan sedang keluar kota menginap dan akhirnya pelaku pulang.
Pelaku kemudian pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya.
Sementara saat meminta uang ke korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
Pelaku sekitar pukul 23.30 WIB datang ke rumah korban dan sempat berfikir ulang untuk melakukan, dan karena sudah terpaksa masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci.
Pelaku masuk ke dalam rumah lewat belakang dan melihat kunci mobil dan STNK berada di meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan.
Setelah mobil dikeluarkan oleh pelaku pintu garasi ditutup kembali dan akhirnya mobil dibawa pergi kemudian plat nomor mobil diganti dengan yang palsu oleh pelaku setelah sampai di Semarang sebelum digunakan oleh pelaku.
"Kami mendapat laporan oleh korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Solo, Senin (31/7)," katanya.
Pelaku kasus pencurian modusnya mengambil mobil dengan cara mencari kelengahan pemilik saat rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah tidak terkunci serta kunci mobil dan STNK berada di meja tengah.
"Kami berhasil mengungkap kasus itu, melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah korban," katanya.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.