KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status siaga darurat penanganan kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan setelah adanya peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Klimatologi Kelas II NTT terhadap peningkatan risiko kekeringan 2023.
Status keadaan siaga darurat penanganan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di NTT ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 172/Kep/HK/2023 yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi itu diperoleh di Kupang, Rabu.
Josef Nae Soi mengatakan dalam surat penetapan status siaga darurat bencana kekeringan disebutkan prakiraan musim kemarau 2023 pada 28 Zona Musim (ZOM) di Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa provinsi itu telah memasuki musim kemarau bawah normal atau lebih kering dari biasanya.
"Kondisi itu diprediksi terjadi peningkatan risiko bencana kekeringan meteorologis, kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam mengantisipasi dampak bencana kekeringan perlu upaya penanganan siaga darurat untuk mempermudah akses, koordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga mampu meminimalisasi atau menghilangkan dampak bencana yang akan terjadi.
Status siaga darurat kekeringan dan karhutla di provinsi berbasis kepulauan itu berlangsung hingga Oktober 2023.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT mengingatkan masyarakat setempat agar waspada terhadap karhutla selama musim kemarau yang disertai angin kencang.
"Selama musim kemarau ini sangat rawan terjadinya kebakaran sehingga perlu diantisipasi secara dini oleh masyarakat NTT untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena sulit dikendalikan, apabila terjadi kebakaran dalam kondisi angin kencang seperti terjadi saat ini," kata Kepala BPBD NTT Ambrosius Kodo.
Ia mengatakan dalam kondisi angin kencang seperti yang terjadi saat ini di Provinsi NTT hal itu membuat mudah terjadinya karhutla apabila masyarakat tidak berhati-hati.
BACA JUGA:
Pemprov NTT telah membentuk satuan tugas penanganan karhutla untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kebakaran tersebut.
Satgas penanganan karhutla membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk satgas serupa di daerah sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya karhutla di daerah bisa lebih efektif.