Bagikan:

TANGERANG - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menyebutkan, NA (21), pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," ucap Arif kepada wartawan di Tangerang, Antara, Selasa, 1 Agustus. 

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.

Pelaku NA menganiaya anak tirinya berinisial NP (8) pada Jumat, 28 Januari sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban dicekik pelaku hingga tewas kemudian jasadnya dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modusnya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan dan penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tuturnya.

Dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku.

"Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya," kata dia.