SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan korban mutilasi yang dilakukan dua tersangka yakni Waliyin (29) dan RS (38) merupakan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), bernama Redho Tri Agustian.
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan hal yang memastikan pihaknya menyimpulkan bila korban adalah Redho Tri Agustian berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban dan orangtuanya.
Pelaku bernama Waliyin (29) dan RS (38), mereka ditangkap atas kasus pembunuhan, mutilasi terhadap Redho Tri Agustian.
“Hasil DNA khususnya terkait dengan darah itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya itu ada, sama identik dengan orangtuanya. Kita kan patokannya itu ya,” kata Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Senin, 31 Juli.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua pelaku mutilasi mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan dua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga DKI Jakarta ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.
"Saat ini pelaku sudah ada di Direktorat Reskrimum Polda DIY kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Minggu, 16 Juli.
Pengungkapan kasus mutilasi itu, ujar Endriadi, bermula dari laporan Polresta Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada 12 Juli 2023, pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sehingga identitas korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, warga Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Identitas korban atas nama inisial R, yang bersangkutan adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata dia.
Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, dan menghimpun keterangan masyarakat hingga mengerucut pada identitas dua tersangka W dan RD yang diketahui telah berada di Jawa Barat.
Keduanya berhasil diamankan di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, kemudian dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu malam, 15 Juli.
"Dari perjalanan tersangka ke sini (Yogyakarta), kami menginterogasi di mana mereka membuang potongan-potongan (tubuh korban) tersebut," ujar Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.