SUKABUMI - Unit Patroli Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota menangkap tujuh oknum pelajar yang tengah nongkrong dan pesta minuman keras di sekitar Jalan Proklamasi, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sekumpulan remaja yang tengah asyik menenggak minuman keras di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Sabtu malam," kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi, Antara, Minggu, 30 Juli.
Heri mengatakan pihaknya langsung menerjunkan petugas Unit Patroli Polsek Baros untuk meluncur ke lokasi sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
Di lokasi, petugas langsung mendata dan menggeledah barang bawaan para oknum pelajar tingkat SMA sederajat itu dan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu botol minuman keras.
Adanya barang bukti, tujuh remaja itu langsung digelandang ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, celurit tersebut merupakan milik salah satu oknum pelajar.
"Satu oknum pelajar ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam ilegal atau bukan peruntukannya sementara enam pelajar lainnya hanya diberikan pembinaan dan harus melakukan wajib lapor serta menandatangani tidak lagi melakukan hal serupa," tambahnya.
Heri mengatakan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras ini masih menjalani proses penyidikan dan akibat ulahnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Di sisi lain, antisipasi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pihaknya menggencarkan patroli rutin di wilayah untuk menekan angka kejahatan jalanan.
BACA JUGA:
Selain itu, ia pun mengimbau kepada warga untuk memberikan informasi dan melaporkan jika melihat adanya potensi gangguan keamanan maupun orang mencurigakan di daerahnya masing-masing agar bisa dengan cepat ditanggulangi.