5 Remaja Penganiaya 2 Pelajar di Sukabumi Ditangkap Polisi
Lima pelaku penganiayaan/Antara/Aditya Rohman

Bagikan:

SUKABUMI - Personel Polsek Baros Resor Sukabumi Kota menangkap lima remaja yang diduga menjadi pelaku penyerangan sekaligus penganiayaan terhadap dua pelajar di Kampung Babakan, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kelima tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Senin, (20/2) petang. Hingga saat ini para remaja terduga pelaku penyerangan dan pengeroyokan itu masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Baros," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dilansir ANTARA, Selasa, 21 Februari.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyerangan terhadap dua pelajar yakni ARSS (15) dan RIP (16) ini terjadi pada Minggu, (19/2) malam.

Kedua korban saat diserang tengah asyik bermain game online bersama beberapa rekannya di Kampung Babakan, RT 02/06, Kelurahan/Kecamatan Baros.

Korban dan rekannya yang sedang asyik bermain game online tiba-tiba didatangi oleh para tersangka yakni MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20).

Entah apa penyebabnya kelima tersangka ini langsung melakukan penyerangan terhadap para remaja yang tengah asyik bermain game online.

Sejumlah remaja berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi ARSS dan RIP menjadi bulan-bulanan kelima tersangka yang akibatnya ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membawanya ke rumah sakit dan kedua korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH untuk memulihkan luka-lukanya.

Polsek Baros yang menerima laporan adanya penyerangan dan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan akhirnya identitas para pelaku dapat diketahui dan berhasil ditangkap di salah satu rumah tersangka di Kampung Cibuntu.

Menurut Zainal, selain menangkap kelimanya polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis celurit yang diduga pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap kedua korban.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif yang dilakukan tersangka. Apakah para tersangka berafiliasi dengan kelompok geng motor, kami masih mendalaminya," tambahnya.

Akibat ulahnya, kelima tersangka yang masih belia tersebut terancam harus mendekam di balik jeruji besi penjara selama lebih dari tujuh tahun sesuai pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHP.