BANDA ACEH - Polres Aceh Jaya menangkap tiga warga Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya karena diduga mencuri fasilitas di objek ekowisata mangrove.
“Hasil pengembangan kami menangkap tiga orang atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi ekowisata mangrove," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni berinisial JJ, HD dan BT. Adapun yang dicuri berupa mesin boat merk Yamaha 20 PK milik ekowisata mangrove Aceh Jaya pada 10 Februari 2023.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin boat di ekowisata mangrove Aceh Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dalam kurun waktu selama dua bulan, diketahui bahwa para terduga pelaku pencurian merupakan masyarakat desa setempat," ujarnya.
Pelaku mengatakan pencurian dilakukan dengan cara membongkar jendela gudang ekowisata mangrove menggunakan alat bantu pisau.
Kemudian pelaku memindahkan mesin boat tersebut ke semak-semak menggunakan satu unit perahu boat lainnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin boat merk Yamaha 20 PK, satu unit perahu boat 5 PK, satu unit mobil ambulance PSC dan satu unit mobil Toyota Avanza," kata AKBP Andy.