KENDARI - Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga orang tersangka pelaku penikaman terhadap wartawan media online Kasamea.com, Irfan Mihzan.
Tiga orang tersangka itu yakni AHD alias DH (44) selaku aktor intelektual, kemudian eksekutor pembacokan inisial MHH alis KS (25), warga Kelurahan BWI dan rekannya MW alias JN (40), warga Kecamatan Batauga Buton Selatan.
Tersangka DH, warga Kecamatan Murhum itu, diketahui sebagai aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Kedua tersangka MW dan MHH merupakan suruhan oknum ASN tersebut dengan upah Rp2 juta," ujar Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dikutip. ANTARA, Kamis, 27 Juli.
Kapolres mengungkapkan motif DH menyuruh kedua eksekutor karena sakit hati pada korban terkait pemberitaan tentang Bandara Kargo Buton Selatan yang dimuat di media korban karena pengadaan jasanya mengandung unsur korupsi.
Merasa terganggu dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya sebagai ASN Dinas Pekerjaan Umum, tersangka DH pun menyuruh kedua tersangka lainnya untuk menganiaya korban.
"Pelaku (DH) dan korban sering berkomunikasi dan memang ada nada-nada ancaman oleh pelaku," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:
Bungin memastikan tidak ada aktor lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut. Kasus itu murni karena sakit hati pelaku terhadap pemberitaan yang dimuat dalam media korban.
Disebutkan Kapolres, hasil pendalaman terhadap tersangka DH, perintah penganiayaan semata-mata ingin memberikan pelajaran kepada korban.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 361 ayat (2) subsider pasal 351 (1) juncto pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, korban Irfan Mihzan ditikam dua pria tidak dikenal tepat di depan kediamannya di perumahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Sabtu (22/7) pagi. Akibat pembacokan itu, korban mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.