Bagikan:

KANDANGAN- Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah Kandangan dengan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR (24) yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu Rupiah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar, menyampaikan pengumuman tersebut atas nama Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, pada Ahad, 23 Juli.

Menurut keterangan dari Ardi, tersangka AR diduga terlibat dalam tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Penangkapan terhadap pelaku AR dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kandangan, Ipda Wahyono, berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan.

"Akibat dari laporan masyarakat ini, anggota Polsek Kandangan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ia mengakui adanya uang palsu yang masih disimpan di dalam rumahnya," ungkap Ardi, dikutip Antara, Minggu 23 Juli.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Kandangan langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GBL049500, 21 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri LHO011857. Selain itu, ditemukan juga dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku atas perbuatannya dalam peredaran uang palsu. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, serta mencari tahu asal usul uang palsu yang beredar di wilayah Kandangan.

Peredaran uang palsu merupakan tindakan serius yang dapat merugikan masyarakat. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.