JAMBI - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 20 Juli. Pembunuhan terjadi setelah korban cekcok dengan perempuan.
"Korban yakni berinisial HRY (40) tewas usai ribut dengan perempuan berinisial SV (18)," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.
Korban mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi chatting. Korban dan SV (18) terlibat cekcok mulut.
Keributan tersebut didengar oleh HS (19), kakak ipar SV (16) yang tinggal di kosan-kosan tersebut.
Tidak terima akan keributan yang terjadi antara korban HRY (40) dan SV (18), HS (19) yang merupakan pelaku langsung mengambil pisau dan menusukkannya kepada korban.
Kejadian itu terjadi di rumah kosan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kemudian pelaku dibantu rekannya AR (19), mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban. Pelaku AR (19) ini membantu memegang tubuh korban yang memberontak, selanjutnya pelaku HS (19) mengambil bongkahan batu dan dihantamkan ke kepala korban.
Namun setelah itu, korban sempat berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan berusaha menuju rumah sakit.
Sebelum sampai ke rumah sakit, korban sempat terjatuh dari motor karena kondisi tubuh sudah sempoyongan dan menahan sakit di kepala. Setiba di rumah sakit korban langsung mendapatkan pertolongan medis.
BACA JUGA:
Namun, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia sebelum keluarganya datang.
Saat ini, kedua pelaku HS dan AR telah diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga turut mengamankan SV (18) sebagai saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersamaan-sama dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.