LEMBATA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengimbau masyarakat agar mewaspadai kebakaran hutan dan lahan yang menjadi ancaman pada musim kemarau hingga Oktober 2023.
"Warga tidak boleh membakar hutan dan lahan sembarangan, termasuk membuang puntung rokok di sembarang tempat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Lembata Andris Koban di Lewoleba, Kabupaten Lembata, dikutip dari Antara, Jumat, 21 Juli.
Provinsi NTT termasuk Kabupaten Lembata berada dalam masa siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan sebagaimana keputusan Gubernur NTT terhitung sejak April 2023 hingga Oktober 2023.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan berbagai langkah pencegahan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
BPBD Lembata telah memberikan imbauan kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk meneruskan informasi peringatan masa siaga itu kepada masyarakat.
"Masyarakat diberikan edukasi agar merawat hutan dan lahan serta adanya komunikasi aktif 1 x 24 jam apabila ada kejadian kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Tim atau kelompok siaga bencana pun telah diaktifkan agar selalu siaga terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lembata.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 78 lahan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata memiliki risiko terbakar.
Andris mengatakan BPBD Lembata juga melakukan komunikasi aktif terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan komunitas penanggulangan bencana baik di kecamatan, kelurahan maupun desa.
BACA JUGA:
"Setiap pelaku pembakaran hutan dapat diproses hukum," katanya menegaskan.