RIAU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika usai mengungkap 2 kasus narkotika di Riau.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando saat pemusnahan barang bukti 5,2 kilogram (kg) sabu di halaman BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Riau, Selasa 18 Juli.
"Kami telah berkoordinasi dengan BNN RI untuk mengungkap jaringan serta dugaan TPPU agar dapat memiskinkan pelaku," katanya disitat Antara.
Sebanyak 5,2 kg sabu itudari 2 kasus yang diungkap BNNP Riau dan BNNK Riau.
Kasus pertama diungkap saat BNNP Riau meringkus 4 pelaku di pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Selasa 4 Juli. Barang tersebut berasal dari Malaysia yang diamankan dari empat tersangka jaringan internasional.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil interogasi, Berliando mengungkapkan 4 pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan dijanjikan upah yang menggiurkan.
Keempat pelaku berinisial A, E dan H bertindak sebagai penerima sabu dari Malaysia, serta pelaku Z yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di Riau.
Sedangkan kasus kedua diungkap BNN Kota Pekanbaru dengan menggagalkan peredaran sabu yang akan dikirim ke Sulawesi Utara via udara.
Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Kami menemukan 14 bungkus sabu yang dikemas dalam kotak pasta gigi dan dibungkus lagi dengan alumunium foil. Barang ini rencananya akan dikirim ke Sulawesi Utara," ujar Kepala BNNK Pekanbaru Kombes Pol Charles Panuju Sinaga.