MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan telah menetapkan Andi Tri Amalian (39), istri dari bandar narkoba jaringan internasional, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wanita asal Kabupaten Bone ini diduga berperan penting dalam merekrut anggota baru untuk jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan selama lima tahun terakhir.
Penetapan status DPO ini diumumkan setelah pengembangan kasus penangkapan beberapa anggota jaringan yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah tersebut.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa Andi Tri Amalian diduga sebagai pengendali jaringan narkoba yang dikelola suaminya, Iking Lewa alias AJ. Selain merekrut anggota baru, ia juga disebut sering menerima langsung uang hasil penjualan sabu dari jaringan tersebut.
"Nama Andi Tri Amalian terungkap dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka lainnya. Ia berhasil melarikan diri, dan saat ini kami terus melakukan pengejaran," kata Ardiansyah, Rabu 4 Desember.
Iking Lewa alias AJ, yang merupakan suaminya, sebelumnya telah ditangkap bersama salah satu komplotannya, DD. Keduanya dikenal sebagai aktor utama dalam jaringan narkoba besar di wilayah Sulawesi Selatan.
Andi Tri Amalian disebut berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari komplotan suaminya. Uang tersebut diserahkan melalui perantara, termasuk tersangka berinisial DD.
"DPO ini adalah penerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh AJ melalui DD," ujar Ardiansyah.
Selain penangkapan para pelaku, BNNP Sulawesi Selatan juga sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh jaringan besar ini. Hingga kini, aset senilai miliaran rupiah milik AJ telah disita oleh penyidik.
BACA JUGA:
Iking Lewa alias AJ telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pemufakatan jahat dan percobaan menjual narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Sementara itu, keberadaan Andi Tri Amalian masih menjadi buruan pihak BNN.
BNN mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO ini untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.