Pelaku Penikaman Gara-gara Ribut Nasi ‘Parnap’ Sisa di Medan Ditangkap Polisi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Tim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku penikaman gara-gara permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan.

Pelaku bernama Saiful Anwar (59) warga Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal ditangkap bersama barang bukti pisau belati.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan pelaku ditangkap pada Jumat, 14 Juli.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak 2 kali serta mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” kata Kompol Ginanjar dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 15 Juli.

Kapolsek menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada Selasa 11 Juli di Jalan Ayahanda. Korban penikaman merupakan juru parkir berinisial BKS.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu korban bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Di mana pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” papar Kompol. Ginanjar.

Kprban yang melihat sampah berserakan tersebut langsung menegur pelaku. Pelaku tidak terima sehinga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar oleh korban karena korban merasa omongannya tidak didengar dan dihargai oleh pelaku sehingga membuat korban mengejar pelaku sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” papar Kapolsek Medan Baru.

Sesampainya di depan SPBU Gatot Subroto, pertengkaran antara korban dan pelaku kembali terjadi.

“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam yang berada di pinggang pelaku dan menusuk/menikam dada korban hingga membuat korban mengalami luka tusuk di dada atas sebelah kiri. Sedangkan pelaku saat itu langsung melarikan diri,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.