Bagikan:

JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Kesehatan dengan metode omnibus law sudah hadir. DPR dinilai telah bekerja keras karena memprioritaskan pembahasan UU Kesehatan, termasuk dengan mengakomodir asprirasi dari berbagai kalangan.

“Di tengah pro dan kontra terkait pembahasan UU Kesehatan, sebenarnya sejak baru menjadi pra rancangan pun DPR dan Pemerintah sudah betul-betul berinisiasi. DPR sudah bekerja keras dan kami pun beberapa kali sudah diajak berbicara dan berdiskusi,” kata Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, Kamis 13 Juli.

Dr. Hermawan menilai penyelesaian pembahasan UU Kesehatan dengan tepat waktu akan mempercepat proses transformasi pelayanan kesehatan yang sudah ditunggu masyarakat. Dengan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, hal itu dinilai sebagai bentuk kontribusi DPR dalam mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia.

DPR dinilai tidak mengabaikan partisipasi masyarakat. Terlebih, kata Dr Hermawan, karena Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR aktif mengajak perangkat Organisasi Profesi (OP) di bidang kesehatan untuk beraudiensi.

“Ada yang menganggap seolah-olah tertutup, seolah-olah dirahasiakan dan seolah-olah menepikan berbagai aspirasi. Padahal pihak-pihak yang cukup berperan, utamanya dari anggota DPR yang tergabung dalam Panja RUU Kesehatan itu cukup bekerja keras dan terus menyerap aspirasi,” ucapnya.

Dr. Hermawan pun berpandangan, UU Kesehatan akan membenahi sistem regulasi sistem kesehatan nasional yang saat ini tumpang tindih. UU Kesehatan juga dinilai menjadi payung hukum bagi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan para tenaga kesehatan dan tenaga medis saat menjalankan profesinya.

“Pada prinsipnya RUU Kesehatan yang sudah disahkan menjadi UU ini harus dipahami sebagai sebuah kebutuhan dan juga harmonisasi kebijakan di bidang kesehatan itu sendiri,” sebut Dr. Hermawan.

“Kehadiran UU ini dirasakan cukup signifikan karena menjadi poin-poin atau guidance (panduan) dari kebijakan sebelumnya,” imbuh Ketua Umum Terpilih PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.

Ditambahkan Dr. Hermawan, pengesahan UU Kesehatan sudah tepat karena dapat menjawab keraguan masyarakat tentang pelayanan kesehatan. Ia menyebut, kini saatnya sistem kesehatan di Indonesia dibenahi agar lebih baik lagi karena sudah ada payung hukum yang komprehensif.

“Tinggal bagaimana Pemerintah dan juga melalui kemitraan dengan DPR untuk menyampaikan argumen secara filosofis dari berbagai substansi UU ini. Karena sesungguhnya memang RUU ini wajar untuk dinaikkain menjadi UU,” ungkap Dr. Hermawan.

Ahli Epidemiologi ini pun mendorong Pemerintah bersama stakeholder terkait untuk memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai UU Kesehatan kepada masyarakat. Dr. Hermawan juga menekankan pentingnya pemahaman mendetail diberikan kepada para nakes dan tenaga medis yang bernaung dalam payung hukum UU Kesehatan.

“Berikan pemahaman dan kejelasan kepada publik, serta jelaskan tentang bagaimana paradigma pembangunan kesehatan lewat UU ini. Mulai dari transisi lingkungan, transisi teknologi, dan juga sumber daya kesehatan itu sendiri sehingga cara pandang dan pendekatan kita terhadap manajemen dan penanganan kesehatan sama sekali berbeda,” paparnya.

“Tentunya termasuk menjelaskan tentang hak-hak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dilindungi lewat UU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR ini,” sambung Dr. Hermawan.

Tugas DPR pun dinilai tak hanya berhenti sampai pada pengesahan UU Kesehatan. Dr. Hermawan mengatakan sudah sepatutnya DPR mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah yang didukung oleh UU Kesehatan sebagai beleid untuk transformasi kesehatan dalam negeri itu.

“DPR perlu mengawal dan melakukan pengawasan pada transformasi kesehatan Indonesia yang akan efektif dilakukan setelah adanya UU Kesehatan Omnibus Law,” terang Pengajar Ilmu Kesehatan Masyarakat Uhamka Jakarta tersebut.