Bagikan:

JAKARTA - Nama kakek Koswara menjadi perbincangan warganet menyusul gugatan yang dilayangkan anaknya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan kepada Koswara yang berusia 85 tahun ini mencapai Rp3 miliar. 

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, termasuk legislator DPR RI Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam podcast Dedy Corbuzier, Dedi menceritakan kisah haru dibalik gugatan tersebut. 

Menurut Dedy Mulyadi, salah satu kuasa hukum yang menggugat, adalah anak kandungnya sendiri dan paling disayang oleh Kakek Koswara. Kurang lebih 2 atau 3 hari sebelum gugatan masuk ke meja hijau, sang anak meninggal dunia. 

"Anak ketiga Kakek Koswara ini pengacara, master hukum, perempuan. Dan anak ketiga yang jadi pengacara ini anak yang paling disayang bapaknya," 

"Anak yang menggugat ini meninggal dunia sebelum sidang, 2 hari sebelum sidang. Itu bapaknya (Kakek Koswara) masih nangis. (Kata Kakek Koswara) Ini anak kesayangan bapak saya doain masuk ke surga ya," terang Dedi dalam kanal YouTube Dedy Corbuzier. 

Kakek Koswara dulunya seorang pengusaha bioskop, misbar alias gerimis bubar. Namanya adalah Bioskop Mawar karena terletak di Jl. Mawar Kota Bandung, Jawa Barat. Bioskop yang dibangun di atas tanah milik orang tua Misbar seluas 4.400 meter dirintis bersama teman-temannya. 

"Itu tahun 1955 lho, zaman DI (Darul Islam) tahun itu bisokop gak mungkin besar," kata Dedi. 

Dedi sempat bertanya kepada Koswara soal film favorit di zaman 1955. Kata Koswara, film Nyi Ronggeng. Sontak, Dedi dan Koswara pun tertawa bersama-sama. 

Nah, impian di hari tua Koswara pun tidak muluk muluk. Punya rumah kecil yang nyaman, punya masjid kecil hingga mobil yang digunakan untuk mengantar Koswara ke rumah sakit atau sekedar berbelanja di pasar. Intinya, kata Dedi, Koswara ingin menikmati masa tuanya dengan damai. 

Tanah warisan orang tua Koswara ini hendak dijual untuk tujuan tersebut serta dibagikan kepada anak-anaknya. Sayangnya, hal itu ditentang oleh anak kedua Koswara yang selama ini membuka rumah toko (Ruko) di tanah tersebut. 

"Dia mau menjual tanah itu karena harus dibagi kepada anak dari kaka, anak dari adik termasuk anaknya yang 10. Di tanah itu di isi anak kedua, punya ruko. Anaknya bayar sewa Rp8 juta per tahun. Anak ini saat mau menjual menolak karena mungkin usahanya terganggu," terang Dedi. 

Atas masalah inilah, anak kedua Koswara kemudian menggugat ke pengadilan. Dedi sendiri pun tak tahu menahu bagaimana mungkin tanah milik Koswara bisa digugat oleh anaknya yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. 

"Enggak tahu saya kenapa," kata Dedi. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah memutuskan sengketa tanah Koswara untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa dilansir Antara.