Wagub Sulsel Resmikan Masjid Megah Batu Jajar Makassar yang Ramah Disabilitas
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman Masjid Batu Jajar di Makassar (DOK. Pemprov Sulsel)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengajak semua pihak memakmurkan masjid. Ajakan ini disampaikan Andi saat peresmian penggunaan Masjid Batu Jajar di Makassar.

"Mari memakmurkan masjid ini, tetap terapkan protokoler kesehatan," katanya, Senin, 4 Januari.

Masjid yang terbilang megah itu terletak di Jalan Batu Jajar, Kompleks Bukit Baruga, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Masjid ini dibangun mandiri oleh H. Arif. Ini menjadi masjid keempat di Kompleks Bukit Baruga. Di balik bangunan megah masjid bertingkat tiga itu, rumah ibadah bagi kaum muslim ini ramah bagi disabilitas.

Dengan menghadirkan jalur khusus untuk memudahkan disabilitas jika ingin memasuki masjid ini. Dikarenakan jalur lainnya untuk memasuki masjid harus menaiki beberapa anak tangga.

Tak hanya ramah bagi disabilitas, masjid ini pun ramah anak. Dengan disediakan fasilitas yang digemari anak-anak, diantaranya lapangan futsal dan basket serta ada kolam ikan koi. 

Wagub Sulsel, Andi Sudirman pun mengapresiasi hadirnya masjid yang ramah disabilitas dan ramah bagi anak.

Dalam pelaksanaan peresmian masjid ini, tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dengan mewajibkan pemakaian masker, hingga menjaga jarak.

Andi Sudirman mengaku takjub pada masjid ini. "Luar biasa, Masya Allah," ujarnya.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, Wagub Sulsel mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saat awal pandemi ada pembatasan bahkan untuk melaksanakan ibadah.

Andi Sulaiman mengatakan dibutuhkan dukungan masyarakat untuk pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19. Upaya yang dilakukan pun, di antaranya dengan melakukan karantina terpusat bagi OTG atau pun yang pernah kontak dengan pasien positif.

Wagub Sulsel berpesan agar selalu menjaga kejujuran dan sportivitas. Dengan cara, jika kurang sehat atau kelelahan agar tidak bekerja atau melakukan aktivitas di luar rumah.