Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kronologi kasus warga yang menyewakan satu unit hunian program uang muka Rp0 (DP Nol Rupiah) miliknya menjadi indekos.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan awalnya pasangan suami istri ini membeli satu unit hunian DP Nol Rupiah tipe studio di Apartemen Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Karena permasalahan ekonomi, keluarga tersebut kesulitan membayar cicilan hunian tersebut.

"Anaknya dua untuk tinggal di sana tidak mungkin lagi akhirnya dia kesulitan untuk membayar," kata Retno dalam rapat bersama komisi D DPRD DKI dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.

Karena hal tersebut, dia pun berinisiatif menyewakan unit hunian DP 0 rupiah itu menjadi rumah indekos pada Juni 2023. Dia sempat mengiklankan hunian tersebut melalui media sosial.

"Jadi mereka mengaku, tapi belum sampai dikontrakkan, baru dipasarkan," terang Retno.

Pihaknyya sudah melakukan pemanggilan terhadap keluarga tersebut guna mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, Retno memastikan akan memperketat pengawasan DP Nol Rupiah.

"Kami akan tingkatkan peninjauan hunian DP Nol Rupiah di lapangan," kata dia.

Berikut adalah aturan kepemilikan DP Nol rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;

Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari tiga bulan setelah serah terima kunci;

Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.