Bagikan:

MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyelidikan dalam kecelakaan kerja di salah satu pabrik gula yang mengakibatkan satu orang warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan dalam kasus perintangan penyelidikan kecelakaan kerja tersebut ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam tersangka," kata Wahyu dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.Wahyu menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah HR, LAW, FR, yang merupakan kepala bagian (kabag) pada Pabrik Gula Kebonagung, H dan IM sebagai kepala seksi (kasi) dan ANC dengan jabatan kepala sub-seksi (kasubsi).

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, usai Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2023. Rencananya, pada 12 Juli 2023, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut.

"Pada Rabu (12/7), akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut sebagai tersangka. Kami juga segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kerja di pabrik gula yang terletak di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 dan menimpa pekerja bernama M Faruk, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berusia 25 tahun.

Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas juga tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Polisi juga sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari tewasnya korban, yang menyebutkan korban menderita sejumlah luka dan trauma seperti pada bagian kepala, dada, perut, serta sejumlah luka terbuka.