MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan pengemudi travel berinisial MN berusia 23 tahun yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 85.400A Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menerangkan kecelakaan yang terjadi pada 29 Agustus 2023, kurang lebih pukul 08.15 WIB tersebut, menyebabkan dua korban meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
"Satlantas Polres Malang menetapkan bahwa pengemudi Hiace W-7619-N, kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Agnis dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.
Agnis menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang tersebut, melibatkan dua unit kendaraan yakni mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi W-7619-N dan truk Isuzu NKR66 E-8879-BA.
Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, sopir travel dinyatakan dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi. Sebab, sopir tersebut diketahui baru saja mengemudi di kawasan Tuban sehari sebelum kejadian atau pada Senin 28 Agustus 2023.
"Saat di Sidoarjo, bukan istirahat tapi malah minum kopi bersama temannya di angkringan sampai dengan pukul 02.00 WIB pagi," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, sopir travel tersebut tidur satu jam di tempat angkringan tersebut, dan kemudian bangun sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, sopir tersebut mengambil kendaraan di tempat rental dan menjemput tamu mulai pukul 05.00 WIB.
"Pengemudi mengalami kelelahan yang cukup ekstrem sehingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk dan terjadi microsleep," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa sopir travel tersebut tidak melakukan pengereman pada lokasi kejadian. Kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya.
"Untuk truk sendiri sudah jelas sekali terlihat bahwa sudah menggunakan sein ke kanan karena untuk mendahului kendaraan truk tronton yang ada di depannya. Namun pada saat yang bersamaan dari pengemudi tidak menggunakan rem sama sekali," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia bernama Syamiri Thairan (64), warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan Rusiti Tairan (66) warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sementara korban luka-luka yakni Mayani Tairan (68), warga Kabupaten Sambas, Rahmawati (50) warga Kabupaten Bengkayang, Rusminah (66), warga Kabupaten Sambas, dan Lutfiati Shofiatulail (21), warga Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya, Sukamdi, (61), warga Kabupaten Bengkayang, dan Nurhayati (70), warga Kabupaten Sambas. Seluruh korban dalam kejadian kecelakaan tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu digunakan karena pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.