CILACAP – Seorang pria 28 tahun warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak wanita di bawah umur berstatus pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UH melakukan aksinya di sebuah gudang kosong di Kecamatan Cimanggu. Perbuatan keji UH terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima anaknya menjadi korban predator anak, UH pun dilaporkan ke Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengamankan UH setelah pihaknya mendapat laporan.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku" ujar Kombes Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juli.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di gudang kosong yang tidak terawasi oleh penduduk sekitar.
BACA JUGA:
"Kami telah mengamankan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambah Fannky.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.