Bagikan:

SURABAYA - Petugas Imigrasi Surabaya menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari mengatakan pihaknya mengapresiasi Imigrasi Surabaya dan jajaran atas keberhasilan ini.

"Kami mengapresiasi atas upaya penegakan hukum keimigrasian. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah membantu kami mempublikasikan capaian kinerja kantor Imigrasi Surabaya," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli.

Dia mengatakan seorang perempuan berinisial YW tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya, Senin (3/7).

YW ditangkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor dokumen perjalanan yang diduga palsu. 

"Tujuannya menjadi joki tes bahasa Inggris tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin mengatakan penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lembaga bahasa Inggris tersebut.

"Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku untuk

dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya," katanya.

Imam mengatakan saat melakukan penggeledahan, dari tangan YW petugas juga turut menyita barang bukti berupa paspor palsu dengan foto pelaku namun dengan nama dan identitas orang lain.

 

'Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut," katanya.

Petugas juga menyita barang bukti lain juga ditemukan petugas yakni tiga buah paspor

RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Inggris," ujarnya.

Imam mengatakan YW mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima imbalan sejumlah 10.000 Yuan dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai standar nilai 6.0.

Dia juga mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.

"Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya.