Bagikan:

JATENG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili gugatan yang dilayangkan paguyuban Melanesia Corruption Watch terhadap Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita G Rahayu. Gugatan tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Hevearita.

Dalam sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua, Suprayogi, Hevearita sebagai tergugat tidak hadir.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum Melanesia Corruption Watch yang hadir dalam sidang itu. Hakim selanjutnya menunda sidang untuk kembali melayangkan panggilan terhadap tergugat.

"Ditunda dua pekan untuk memberi kesempatan tergugat memenuhi panggilan agar hadir pada sidang selanjutnya," kata Suprayogi di PN Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 4 Juli, disitat Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersyad, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ini berkaitan dengan kebenaran LHKPN yang disampaikan Hevearita.

Menurutnya, dari LHKPN yang terakhir kali dilaporkan Hevearita pada 2021, terdapat beberapa laporan yang diduga tidak sesuai dengan fakta.

Ia mencontohkan, politikus PDIP tersebut melapor hanya memiliki dua sepeda motor dengan harga total Rp5,5 juta. "Agak tidak masuk akal kalau wali kota yang punya dua sepeda motor dengan nilai hanya Rp5,5 juta," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, Hevearita juga belum menyampaikan LHKPN tahun 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam permohonan gugatan tersebut, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk melakukan pemeriksaan faktual atas LHKPN yang disampaikan dan mengambil tindakan hukum jika memang ditemukan penyimpangan.